13 Tersangka Pengedar Narkoba di Jombang Diamankan Polisi

Polisi Tangkap 13 Tersangka Pengedar Narkoba di Jombang.

JOMBANG, lintaspena.id – Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pengedar narkoba di wilayah hukum setempat. Belasan pengedar berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, tim Satresnarkoba menangkap belasan pengedar narkoba kurang lebih 14 hari operasi pemberantasan peredaran narkoba di Jombang.

“Hasilnya, 12 kasus dengan 13 tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti nya yakni 131,58 gram sabu, 1.108 butir pil dobel L, 13 Hp, 7 timbangan, 8 skrop, 102 sedotan plastik, 804 plastik klip, uang 730.000, dan 3 sepeda motor,” Kata Kasatresnarkoba di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang pada saat pres rilis. Rabu (29/05/24).

Lanjut Ahmad Yani, dari 12 kasus dengan 13 tersangka ialah pengedar narkoba jenis sabu dan dobel L dan ada satu kasus lagi yaitu obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.

”Tersangka pengedar narkoba ditangkap di 6 lokasi wilayah Kabupaten Jombang diantaranya Kecamatan Jombang 3 TKP, Kecamatan Diwek 1 TKP, Kecamatan Peterongan 2 TKP, Kecamatan Ngoro 1 TKP, Kecamatan Jogoroto 2 TKP, Kecamatan Tembelang 1 TKP,” ujar Ahmad Yani.

Cara peredaran narkoba tersangka di Jombang masih menggunakan cara lama yaitu jualan di rumah dan di ranjau di jalan. Kemudian, salah satu tersangka adalah penyelundup berinisial B. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa sabu seberat 50 gram.

“Dan barang bukti yang kami sita dari tersangka B sebanyak 27 gram, ia membeli sekitar 50 gram dari bandar dan menjual 23 gram,” ungkap Ahamd Yani.

Tersangka berinisial B mengaku, uang hasil penjualan narkoba di kawasan Jombang itu digunakan untuk sedekah.

”Semua tersangka pengedar dijerat Pasal 112 UU Narkotika. Dan tersangka yang memperdagangkan obat double L dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan” Pungkasnya.

 

(mac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *