Foto: Thomson Kasatpol PP saat ditemui di ruang kerjanya
Jombang, Lintaspena.id – Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, menanggapi dengan santai dan bijak keluhan staf non ASN yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Seduluran Saklawase Satpol PP Jombang (FPSSJ).
Dalam aksinya mereka membuat surat ditujukan kepada Bupati Jombang, namun ditemui Asisten I Purwanto pada hari Selasa (04/07/2023).
Surat FPSSJ tersebut dibuat pada tanggal 27 Juni 2023, berisi curhatan yang ditulis dalam 2 lembar kertas berisi 3 poin.
Pertama, terkait masalah psikologis anggota Satpol PP saat penertiban PKL di kawasan alun-alun, karena “dibully” atau “diolok-olok” para pedagang. Kedua, soal sarana prasarana seperti HT, jaket dan UH (uang harian) atau uang lembur untuk non ASN. Dan terakhir, soal introspeksi internal, namun tak jelas definisi kalimat “introspeksi internal” yang dimaksud.
Bila dicermati, surat FPSSJ sudah dibuat 10 hari (27/06/2023) sebelum mereka mengadu pada Bupati lewat Asisten I. Artinya, FPSSJ sudah jauh-jauh hari menyiapkan diri sebelum beraksi. Entah aksi tersebut murni aspirasi atau diduga ada “pesanan” yang ingin “menggoyang” posisi Kasatpol PP. Pasalnya dalam surat FPSSJ tersebut, tidak disebutkan daftar nama-nama personil Satpol PP yang “mengeluh”.
Namun dari susunan kalimat yang dibuat terkesan emosional dan kalimatnya tidak terstruktur dengan baik tentang materi keluhan mereka. Bahkan dalam akhir surat, tidak ada paraf maupun nama koordinator, serta nama anggota Satpol PP Jombang non ASN sebagai penanggungjawab. Ironisnya, aksi tanpa pamit kepada pimpinan Satpol PP tersebut, secara hirarkis bisa diartikan mengabaikan etika dalam berorganisasi atau kedinasan.
Namun demikian meski disudutkan, dengan bijak Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono menanggapi keluhan staf honorer yang tergabung dalam FPSSJ tersebut.
Sambil tersenyum, menurut mantan Camat Gudo dan Kesamben ini, kejadian tersebut karena faktor mis komunikasi saja. Seharusnya personil yang mengeluh tersebut menyadari, bila terkait anggaran pengadaan sarana prasarana dan UH atau uang lembur, semua ada mekanismenya.
Apalagi, lanjut Thonsom, dia baru menjabat sebagai Kepala OPD penegak Perda tersebut pada Juli tahun lalu. Sehingga saat menjabat Kasatpol PP Jombang, sudah masuk dalam rencana anggaran dan baru bisa direalisasikan pada tahun berikutnya. Sehingga keluhan terkait dengan pembagian anggaran di masing-masing bidang, seluruhnya tentu sudah ada di masing-masing bidang terkait.
“Dengan kata lain, anggaran lembur, uang harian dan sebagainya itu sudah melekat di masing-masing bidang dan termasuk uang lemburan,” urai mantan Kabag Umum Setkab Jombang ini, pada sejumlah awak media di ruang kerjanya.
Alumnus STPDN ini merinci, siapa saja yang lembur dan berapa jumlahnya itu semua tergantung jenis kegiatannya. Selanjutnya diajukan kepada dirinya selaku Kasatpol PP dan akan dikeluarkan SPT-nya.
Sementara itu, mengenai uang lembur, kata Thonsom, sudah ada di bidang dan yang memberikan juga bidang masing-masing.
“Kalau setahu saya sih cuman Rp.50.000,-. Kalau enggak salah iya lemburnya kan mungkin hitungannya per jamnya berapa dan maksimal kan 4 jam,” jelas Thonsom sambil menjelaskan honor di luar 8 jam kerja.
“Artinya begini, contoh di pos penjagaan itu kan kerjanya 12 jam. Sementara aturannya itu kan kerja 8 jam, harusnya mereka yang 4 jam dihitung lembur,” sebut pria kelahiran Sragen, Jawa Tengah ini.
Thonsom tak mengelak, beban kerja staf Satpol PP cukup berat. Padahal jumlah personil terbatas, namun yang dikerjakan meliputi banyak kegiatan. Sehingga, keberadaan uang harian dan uang lembur sebagai pengganti tenaga anggota juga termasuk wajar. Apalagi dengan kekuatan aparatur di tubuh Satpol PP sekitar 105 personil. Sementara 50 persen diantaranya berasal dari tenaga honorer atau non ASN.
Sementara itu terkait kondisi terkini di internal Satpol PP, Thonsom mengaku semua berjalan normal seperti biasa.
“Kalau apa yang disampaikan kemarin sampai hari ini juga pelayanan dan kegiatan Satpol PP tetap aktif bekerja seperti biasa. Bahkan hari ini tadi kita juga melaksanakan kegiatan evaluasi anggaran bersama-sama,” papar Thonsom.
Thonsom menyebutkan, terlepas dengan keluhan FPPSJ kemarin, sebenarnya pencairan UH atau uang lemburan memang akan diberikan bulan Juli ini. Hal itu bukan dikarenakan faktor keluhan yang disampaikan pada Asisten I kemarin, namun faktor penghambat pencairannya karena pada akhir bulan Juni dan awal Juli terbentur liburan.
Namun demikian, untuk bulan Agustus dan bulan-bulan berikutnya, Thonsom menyebutkan, sudah tidak ada lagi uang lembur atau UH. Karena memang anggarannya sudah tidak ada lagi. Sebab UH dan uang lembur seluruh anggaran sudah direncanakan sejak tahun lalu, dan baru bisa dikeluarkan anggarannya dari APBD 2023 sekarang ini.
Perihal perencanaan ke depan terkait 3 poin keluhan staf honorer yang tergabung dalam FPSSJ, nantinya akan diakomodir untuk anggaran tahun depan. Karena itu diharapkan dari postur anggaran tahun depan ada kemungkinan penambahan anggaran. “Ya prinsipnya saya berharap pada seluruh aparatur yang ada di Satpol PP ini bisa mensyukuri yang ada. Kemudian melaksanakan tugas pengabdian sesuai tupoksi masing-masing bidang,” tutup Thonsom.
(Kris/Mac)