Nganjuk, Lintaspena.id – Pergerakan demo aktivis salam lima jari mendatangi Pemkab Nganjuk untuk menyampaikan tuntutan ke PT Akhsa yang tidak mau memenuhi janjinya bayar pajak tepat pada waktunya pada hari Selasa (14/5/2024). Dalam orasinya menuntut kepada pihak tambang galian C PT Akhsa untuk memenuhi kewajiban nya, yaitu memperbaiki jalan yang rusak dan berlobang-lobang di Desa Karangsono, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Dan juga, tuntutan perihal pajak yang belum di bayarkan sepenuhnya ke pihak Pemkab Ngnjuk. John wadoe, dalam orasinya menaggih janji perihal perbaikan jalan bagi masyarakat yang terdampak akibat aktivitas galian C yang berada di Desa Karangsono, kalau memang sudah tidak sanggup memenuhi kewajiban membayar pajak ya tutup aja usahanya. Kerena dampaknya sangat luar biasa merugikan masyarakat juga lingkungan.
Salam Lima Jari dalam kebersamaan
Saya berharap,” kepada teman-teman salam lima jari untuk selalu mengawal kasus ini bersama-sama sampai proses selesai. Kami juga akan terus berjuang melalui suara rakyat dengan demo untuk menuntut hak sebagai masyarakat. Memperjuangkan kepada masyarakat Desa yang terdampak akibat kegiatan tambang galian C PT Akhsa,” tuturnya.
Setelah berorasi, perwakilan salam lima jari dipersilahkan untuk menemui pihak Bapenda Pemkab Nganjuk, yang terwakili Samsul Huda.
Dalam pertemuan tersebut, Yulma Margaretha, selaku ketua aktifis Salam lima jari menanyakan terkait kontribusi pajak yang selama ini belum terbayarkan oleh PT Akhsa kepada Bapenda Nganjuk.
Bapenda Samsul Huda, Saat Wawancarai Memberikan Jawaban Ke Salam Lima Jari
Ini merupakan sesuatu langkah yang baik yang dilakukan salam lima jari, menyampaikan dengan tepat dan konsrutif terkait dengan pajak tambang. Bahwa sebagai mana pemerintah Daerah terkait dengan pemasukan Daerah ini wajib harus di optimalkan sesuai dengan perundang-undangan. Yang kedua, terkait dengan pengembangan industri pembangunanya di beberapa kawasan tetap harus jalan.
Kemudian, selaku penambang harus konsisten dengan peraturan terkait dengan pajak Daerah, dan taat dengan peraturan perundang undangan. Harus, memberikan kompensasi pada lingkungan masyarakat fasilitas jalan. Dan tentunya berkomitmen untuk menjaga aset Kabupaten Nganjuk.
Dan selesainya penambangan, reklamasinya harus dilakukan karena sudah menjadi kewajiban yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Daerah. Jadi semua apa yang di tanyakan Mbak Yulma Margaretha, akan kami tindak lanjuti.”ucapnya.(Irno)