Daerah  

Banyaknya Kejanggalan Dibeberapa Fisik, LSM LP-3 Sapu Jagad Berkirim Surat Permintaan Data Dan Informasi Ke Pemdes Tejo.

Jombang, Lintaspena.id – Polemik yang terjadi dilingkup Pemerintah Desa (Pemdes) Tejo kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang terkait beberapa infrastruktur yang dilaksanakan banyak menuai sorotan serta masyarakat mempertanyakan fisik tersebut, membuat LSM LP-3 Sapu Jagad Jombang Berkirim surat ke Pemdes Tejo.

Rachman Alim Ketua LSM Lembaga Pengawal Program Pemerintah (LP-3) Sapu Jagad menduga, banyaknya kejanggalan dibeberapa bangunan yang ada di desa Tejo, membuat Lembaganya berkirim surat untuk keterbukaan dan transparansi data maupun informasi pada bangunan tersebut.

Adapun beberapa infrastruktur yang janggal tentang pelaksanaannya, diantaranya ialah pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) jenis rabat beton di dusun klampisan, Pembangunan saluran drainase Tembok Penahan Tanah (TPT) pasangan batu kali di dusun klampisan RT.05 / RW.04 dan pemeliharaan jalan lingkungan jenis pembangunan jalan Lapen yang berada di dusun Pekalongan RT.01 / RW.05.

“Kami dari Lembaga Pengawal Program Pemerintah (LP-3) Sapu Jagad yang berperan aktif menjalankan fungsi Kontrol Sosial terhadap segala bentuk kegiatan, baik yang dilakukan oleh Pihak Swasta maupun Instansi Pemerintah.” kata Alim sapaan akrabnya. Senin (18/9/2023).

Dan pihak kami juga berpedoman terhadap Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28f, Undang – Undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, juga berpedoman Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Undang – Undang tersebut diatas, lebih lanjut Alim mengatakan, maka sebelumnya pihak kami membuat surat permohonan kepada Pemerintah Desa Tejo untuk dilakukan audit investigasi oleh pihak yang mempunyai kewenangan (Inspektorat) tandasnya. “Dan lebih lanjut permohonan untuk dilakukan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).” paparnya.

Masih Alim mengatakan. Untuk itu, kami meminta data dan informasi kepada Kepala Desa (Kades) Tejo kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang pada tiga bangunan itu. “Adapun data dan informasi yang kami minta antara lain, copy / soft copy RAB pembangunan jalan rabat beton dusun klampisan, copy / soft copy RAB pembangunan saluran drainase TPT dusun klampisan dan copy / soft copy RAB pembangunan jalan Lapen dusun Pekalongan. Dan copy / soft copy LPJ ketiga fisik tersebut.” rincinya.

“Untuk pembangunan jalan rabat beton dusun klampisan bersumber Dana Desa (DD) tahun 2023 sejumlah Rp.191.473.200, untuk pembangunan saluran drainase TPT batu kali dusun klampisan RT.05 bersumber dari Silpa Dana Desa tahun 2023 sejumlah Rp.136.840.000 dan pembangunan jalan Lapen dusun Pekalongan RT.01 bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 sejumlah Rp.149.448.000.” jelasnya.

Jika semua data dan informasi tersebut sudah diperoleh dari Pemdes Tejo, sambung Alim, dirinya akan langsung membawa ke penegak hukum dan pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengaudit yaitu Inspektorat Jombang. “Dan kami pastikan untuk melangkah ke Pemdes Tejo hari Senin, ya sekarang ini kami berangkat.” pungkas Alim kepada tim media. (ATR/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *