Daerah  

Beberapa Warga Geram, Kades Bandar Kedungmulyo Tidak Menggubris

Jombang, Lintaspena.id – Satu demi satu persoalan yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Bandar Kedungmulyo mulai muncul ke permukaan dan membuat heboh masyarakat setempat.

Salah satunya yakni beredarnya pernyataan jual beli tanah di petok leter C No. 64 persil No. 102a seluas 350 meter persegi yang terletak di Dusun Plosorejo Desa Bandar Kedungmulyo atas nama Djojosiban

Persoalan tersebut melibatkan pihak pertama sebagai ahli waris dan pihak kedua.

Pihak pertama di antaranya Ahmadun Zain dan Wildan Yuliansyah. Keduanya merupakan warga Kemendung Mojokambang

Sementara pihak kedua yakni Suyud warga Dusun Ploso Rejo, Desa Bandar Kedungmulyo.

Nama-nama di atas muncul sebagaimana surat yang diduga ditandatangani dan distempel oleh Kades berinisial ZA.

Akibat peristiwa itu, alhasil salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan menyayangkan keputusan yang diduga diambil Kades ZA.

Dikatakannya, semestinya Kades ZA melihat asal usul tanah tersebut. Terlebih ini menyangkut tanah waris.

Setahu saya masih ada beberapa ahli waris yang tidak dilibatkan dalam transaksi jual beli tersebut, bahkan ahli waris awalnya tidak mengetahui kalau tanah peninggalan orangtuanya ternyata sudah berpindah tangan ke pihak lain, sesal Rohman (bukan nama sebenarnya).

Sebagai Kades, kata Rohman melanjutkan, semestunya sangat paham akan risiko dan tanggung jawabnya tentang tanda tangan dan stempel Kades.

Kalau hal itu tidak benar, kan berakibat konflik antar ahli waris dan pastinya akan berbenturan dengan Undang-Undang. Saya orang awam yang tidak tahu tentang pasal, tapi paling tidak saya tahu kalau hal itu salah, bebernya.

Narasumber lainnya pun turut menambahkan persoalan yang diduga dilakukan Kades di lingkungannha.

Sebut saja Rohim, dia menyatakan bahwa apa yang dlakukan Kades, diduga merupakan kesepakatan jahat antara Kades Bandar Kedungmulyo ZA (letak lahan yang dijual belikan) dengan Kepala Dusun (Kasun) Kemendung berinisial AA selaku penjual /ahli waris penduduk Dusun Kemendung Desa Mojo Kambang.

Hal itu cukup beralasan, karena penjual atau nama pihak pertama masih keponakannya Kasun Kemendung, tuturnya.

Menyoal pengakuan narasumber, awak mediapun mengonfirmasi kebenarannya kepada Kades ZA. Namun hingga berita ini naik di meja redaksi belum ada jawaban dari Kades ZA.

Lain halnya dengan Kades ZA, Kepala Dusun Kemendung berinisial AA yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya menerangkan untuk menanyakan kepada Kades ZA.

Wa’alaikumussalam. Lebih jelasnyanya pean tanya ke Pemdes Bandarkedungmulyo, tulisnya singkat.

(Gading/Mac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *