JOMBANG, Lintaspena.id – Perempuan bernama inisial TI (46) Tahun asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang melaporkan suami sah inisial AY ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jombang. Titik Indari selaku istri sah tidak terima suaminya melangsungkan pernikahan lagi dengan perempuan lain.
Laporan TI telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2024.
Menurut keterangan TI kepada wartawan, dirinya selaku istri sah tidak terima suami sahnya AY melangsungkan pernikahan lagi dengan seorang perempuan yang diketahui menjabat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mojowarno, Jombang.
“Saya tidak terima, dia nikah lagi tanpa seizin saya,” kata Titik kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
TI baru mengetahui suaminya menikah lagi usai diberitahu oleh teman bahwa suami sahnya menikah lagi dengan perempuan dan disebarkan lewat media sosial Tiktok. Bahkan AY bersama oknum perempun istri baru menunjukkan buku nikah resmi dengan latar belakang KUA di Jombang.
“Saya mendapatkan kabar dari teman saya ada video pernikahan antara suami saya dengan wanita lain di akun media social tiktok,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum TI, Beny Hendro Yulianto SH mengatakan pihaknya melakukan pelaporan ke Polres Jombang lantaran kliennya merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan terlapor AY.
Tindakan AY sendiri yang diduga menikah lagi dengan seorang perempuan sementara masih ada istri sah memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan.
“Sebagaimana dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 279 KUHP,” ujar pengacara Beny Hendro.
Beny Hendro berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan daru kliennya dan memberikan keadilan hukum.
“Mohon pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan atas laporan dari klien kami,” tandasnya.