Bupati Mundjidah Melaunching BLT DBHCHT Bagi Buruh Tani Tembakau Dan Buruh Pabrik Rokok Di Jombang

JOMBANG, Lintaspena.id – Secara simbolis Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan Forkopimda Kabupaten Jombang melaunching dan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Pendopo Kecamatan Kabuh, pada Rabu (13/9/2023) siang.

BLT DBHCHT ini diberikan khusus kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang tujuannya untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya. Pemberian bantuan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Jombang melalui DBHCHT.

Selain menyerahkan secara simbolis BLT DBHCHT, pada kesempatan tersebut Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab juga menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.42.000.000 kepada ahli waris Ketua RT Kecamatan Ploso dan Sumobito.

Bupati Mundjidah Wahab berharap bantuan BLT DBHCHT tepat sasaran dan tepat manfaat.

“Semoga bantuan ini memberikan manfaat dan membawa berkah buat para penerima manfaat”, pungkas Bupati Mundjidah Wahab

Disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang Drs. Wignyo Handoko, M.Si bahwa dari data yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim dari Dinas Sosial, Kabupaten Jombang menetapkan 9.542 (sembilan ribu lima ratus empat puluh dua) penerima BLT DBHCHT tahun anggaran 2023, yang terbagi kepada 6.026 (enam ribu dua puluh enam) buruh tani tembakau yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan yaitu Kabuh, Kudu, Ngusikan, Plandaan, dan Ploso; serta 3.516 (tiga ribu lima ratus enam belas) buruh pabrik rokok.

“BLT DBHCHT ini disalurkan secara tunai melalui PT. BPR Bank Jombang, dibayarkan langsung 4 (empat) kali dengan besaran nominal bantuan sejumlah Rp. 300.000 /bulan untuk setiap penerima manfaat, sehingga jumlah keseluruhan yang diterima yaitu Rp. 1.200.000 setiap penerima manfaat di Balai Desa masing-masing dan di pabrik rokok”, paparnya.

Hadir pada acara tersebut para Camat wilayah Utara Brantas, yakni Camat Kabuh, Kudu, Ploso, Ngusikan, dan Plandaan; PT. BPR Bank Jombang; Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI); Penerima BLT DBHCHT Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2023.

*(Adm/Mac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *