Jombang, Lintaspena.id : Rentenir yang mengatasnamakan koperasi marak di masyarakat, hal tersebut menjadi masalah yang perlu diselesaikan bersama karena dapat menurunkan citra koperasi.
Workshop hari ketiga dengan materi cara menghadapi rentenir. Di hotel Fatma Jombang, Selasa (28/11/2023).
Workshop ini disuport oleh Dra. Rachmawati Peni Sutantri, M.Si. Anggota DPRD Provinsi Jatim Komisi B yang saat ini juga maju caleg DPRD Provinsi Jatim dari Partai PDIP Dapil X (Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Mojokerto) bersama narasumber Dr. Sidik Purnama, S.H, M.H. (Advokat)
Dr. Sidik Purnama, S.H, M.H. menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah nomer 9 tahun 1995. Koperasi hanya boleh kegiatan pemberian pinjaman kepada anggota, calon anggota, atau koperasi lain dengan mekanisme kerjasama.
“Masyarakat perlu lebih teliti karena koperasi yang resmi memiliki atribut, dan dari sisi administrasi pasti memiliki kop surat dan lainnya”, ungkapnya.
“Dari sisi administrasinya juga ada Kop Surat, kartu pinjaman, bukti akad pinjaman dan lain sebagainnya. Ada juga nomer badan hukum, dan nomer identitas pengesahannya. Minimal di masyarakat bisa melihat cirinya seperti itu. Kalau tidak ada berati itu kelompok bisnis yang mengatasnamakan koperasi,” imbuhnya.
Koperasi di masyarakat diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat dan mudah agar masyarakat dapat bergabung dan menjadikan koperasi sebagai sumber pinjaman modal serta tidak terjebak meminjam uang ke rentenir.
Saat ini, masyarakat telah lebih akrab dengan istilah ‘bank keliling’ sebagai sebutan untuk rentenir.
Layanan ini menjadi bentuk pembiayaan informal dari pihak tertentu, biasanya menargetkan masyarakat menengah ke bawah.
Dr. Sidik Purnama, S.H.,M.H menambahkan penting untuk diingat bahwa rentenir umumnya bukan bagian dari lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Namun, jika Anda terlanjur memiliki utang kepada mereka, jangan khawatir,” ungkap Dr. Sidik Purnama, S.H.,M.H. menutup giat tanya jawab dan berinteraksi dengan peserta.
“Saya selaku narasumber dan advokat berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk menghadapi rentenir atau bank keliling.
1. Hadapi dengan Tenang
Langkah pertama adalah menghadapi situasi dengan tenang.
2. Jangan panik dan pertimbangkan opsi yang tersedia untuk keluar dari masalah ini.
3. Menghitung Nominal Utang dengan Teliti
Silahkan hitung dengan teliti jumlah utang yang harus Anda bayar.
Disiplin dalam menyisihkan dana ini akan membantu Anda mengurangi utang secara bertahap.
4. Terapkan Pola Hidup Hemat
Apabila utang Anda sudah lunas, maka langkah selanjutnya adalah menerapkan pola hidup hemat. Ini penting untuk menghindari pemborosan dan mengumpulkan uang lebih banyak.
Jadi, pastikan bahwa ke depannya Anda wajib hindari pengeluaran yang tidak perlu dan fokuslah pada kebutuhan dasar Anda.
“Dengan mengikuti langkah-langkah ini, maka Anda dapat mengelola utang rentenir dengan lebih efektif, dan apabila ada permasalahan terkait koperasi atau perbankan bisa berkonsultasi dengan kami,” pungkasnya.