Jombang, Lintaspena.id – Peranan koperasi pada pelaku usaha sangat penting menjadi motor penggerak roda perekonomian. Pemberian edukasi dalam workshop peran serta pemerintah daerah dalam upaya melindungi masyarakat dari jeratan lintah darat yang berkedok koperasi, Minggu (26/11/2023) di Aula Hotel Fatma Jombang.
Hadir dalam giat workshop Dra. Rachmawati Peni, M.Si.
Anggota DPRD Provinsi Jatim Komisi B yang saat ini juga maju caleg DPRD Provinsi Jatim Dapil X ( Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Mojokerto) bersama dua narasumber lain yaitu Dr. Sidik Purnama, S.H, M.H. dan Sri Haripriya, S.Pd
Peserta workshop dari kelompok masyarakat Kecamatan Sumobito, kecamatan Wonosalam dan kecamatan Bareng.
“Workshop ini memberikan wawasan kepada masyarakat, mencoba membuka, menjelaskan kebobrokan oknum koperasi yang aslinya adalah para rentenir lintah darat yang berjubah koperasi. Agar lebih aman dari jeratan hukum serta bisa menjebak masyarakat masuk dalam perangkapnya,” papar Dra. Rachmawati Peni, M.Si.
“Realita di masyarakat saat ini banyak beredar lintah darat berkedok koperasi. Untuk itu kami memberikan wawasan dan edukasi masyarakat tentang masalah kedudukan hukum rentenir berkedok koperasi,”pungkasnya.
Narasumber lain Dr. Sidik Purnama, S.H, M.H. menjelaskan dari pihak pemerintah baik pusat dan daerah yang mempunyai wewenang dan kebijakan banyak yang acuh dan terkesan tutup mata dan telinga terhadap rentenir lintah darat yang berkedok sebagai koperasi.
“Pemda lebih memilih diam serta tak ambil tindakan untuk memberi sanksi kepada para oknum rentenir yang berkedok koperasi. Bahkan ketika para LBH (Lembaga Bantuan Hukum), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) meneriakan, memperjuangkan serta menjadi penyambung lidah masyarakat dianggap sebagai para perusuh untuk menggangu pemerintah. Padahal banyak sekali pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh rentenir berkedok koperasi ini,” ungkap Dr. Sidik Purnama, S.H, M.H.
Salah satu pelanggaran rentenir berkedok koperasi yaitu :
Rentenir yang berkedok koperasi (bang plecit) istilah jawanya.
Pijaman dengan pencairan terjadi pemotongan yang sangat luar biasa dan bunganya sangat tinggi.
“Padahal kalau kita lihat contoh fakta ini tidak mencerminkan asas dalam koperasi. Karena koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong.
Tidak adanya keterbukan/transparan antara pengurus dengan anggotanya. Padahal di dalam UU Koperasi No 17 tahun 2012 Pasal 36 disebutkan :
(1)Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)Apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir,”rincinya.
Banyak koperasi gak berbadan hukum. Jadi ketika ada koperasi tidak ada izin badan hukum secara otomatis itu koperasi abal-abal dan bisa dikenakan pasal pidana. Karena definisi Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi. Jadi sebagai acuan untuk masyarakat yang sedang menjadi anggota koperasi yang ciri-ciri di atas, agar selalu lebih cerdas dan lebih hati-hati sebelum melangkah jadi anggota atau sebagai nasabah harus betul-betul paham dengan UU No. 17 tahun 2012 terkait koperasi.
“Minimal kalau terlanjur sudah masuk dalam koperasi minta nasihat hukum atau petunjuk di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) agar tidak terlalu terjebak dalam permainan dari rentenir berkedok koperasi,” Pungkasnya (Rn/Mac)