Jombang, Lintaspena.id – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang diduga mengajak warganya untuk memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang, pada Pilkada 2024.
Data yang diperoleh redaksi media ini, nampak nomor whatsapp 0821421702xx atas berinisial S mengirimkan pesan berupa poster salah satu Paslon di grup whatsapp Relawan C (Nama Desa) dengan narasi ‘Biar ndak ketumpangan koment’.
Diketahui pesan itu dikirimkan pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 10.39 WIB.
Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp ke nomor tersebut Kepala Desa berinisial S belum memberikan jawaban.
Selain adanya dugaan oknum Kades mengajak memilih salah satu Paslon, diduga ada oknum Kades di wilayah Kecamatan Jombang yang ikut mengantarkan Paslon mengambil undian nomor urut.
Namun oknum Kades itu seakan menyamar, datang ke KPU menggunakan pakaian serba tertutup, memakai kemeja biru, berjaket cokelat, topi koboi, bermasker, memakai kacamata dan nampak menggantung dileher id card VIP yang dikeluarkan oleh KPU.
Disinggung hal itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang David Budianto mengeaskan, Kepala Desa (Kades) atau perangkat desa tidak boleh berpolitik.
“Karena kepala desa dan perangkat desa itu dilarang melakukan kegiatan politik, karena dia sebagai pelayan masyarakat,” tegas David.
Ia menjelaskan, Kades harus netral dalam Pilkada.
“Saya kira itu tidak boleh, Kades harus netral termasuk perangkat Desa,” ungkapnya.
Jika itu benar, David mengatakan hal itu merupakan pelanggaran.
“Saya belum tahu kalau ada Kades yang kesini, kalau Kades itu ada undang-undang yang mengatur undang-undang yang mengatur netralitas Kepala dan perangkat desa,” tandasnya.