Jombang, Lintaspena.id – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) cantik dan bahenol berinisial MAW ini tega diduga menjadi wanita Perebut Laki Orang (Pelakor) hingga membuat seorang isteri mempolisikan suaminya.
Data yang dihimpun media ini, oknum Kades salah satu desa di Kecanatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ini bahkan secara terang-terangan mengupload video pernikahannya dengan suami orang di Media Sosial (Medsos) TikTok.
Dalam video itu, Kades MAW dengan seorang pria berinisial AY yang tak lain masih berstatus suami orang berfoto menunjukkan surat nikah yang diduga dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Mojowarno.
Selain itu, Kades MAW kerap mengupload video mesrah dengan suami orang itu di media sosialnya.
Sementara, Titik Indari (46) isteri sah AY mengetahui hal itu mengaku shok, terlebih Titik mengaku psikologis anak terganggu lantaran melihat foto ayahnya menikah dengan perempuan lain yang tak lain merupakan Kepala Desa.
Kegeraman Titik dan tak mampu melihat sang anak diperlakukan seperti itu membuatnya bertekad mencari keadilan ke ranah hukum.
Hingga akhirnya Titik melaporkan suaminya ke Polres Jombang atas dugaan menikah lagi tanpa seizinnya.
Titik didampingi pengacaranya Beny Hendro Yulianto mendatangi Mapolres Jombang pada Rabu (20/11/2024).
Laporan telah di register oleh polisi dan diberi surat tanda penerimaan lapor polisi STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR).
“Saya tidak terima, dia nikah lagi tanpa seizin saya,” kata Titik pada Rabu (20/11/2024) saat diwawancarai wartawan usai mendatangi Mapolres.
Perempuan asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek ini mengaku mendapatkan kabar melalui video yang dikirimi temannya.
“Saya mendapatkan kabar dari teman saya ada video pernikahan antara suami saya dengan wanita lain di akun media sosial tiktok,” tukasnya.
Sementara, pengacara pelapor Beny Hendro Yulianto saat dikonfirmasi perkembangan kasus kliennya itu menyebut, polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap kliennya pada Senin 25 November kemarin.
“Dalam hal ini klien kami sebagai saksi pelapor, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian tadi ada 17 pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami,” kata pengacara muda asli Kota Santri ini, Rabu (27/11/2024).
Dihadapan wartawan Beny membeber beberapa pertanyaan dari penyidik terhadap kliennya.
“Pertanyaan dari penyidik tadi berisi tentang seputar kronologi awal terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana perkawinan yang sebelumnya dilaporkan oleh klien kami,” tandasnya.