Lamongan, Lintaspena.id – Sungguh mengejutkan klinik kecantikan MS yang ada di pusat kabupaten Lamongan masih mengedarkan Produk Kosmetik Tanpa Ijin Edar dari BPOM.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, mendapatkan bukti baru bahwa klinik kecantikan MS yang tidak jauh dari Gudung DPRD Kabupaten Lamongan masih mengedarkan Kosmetik Tanpa Ijin Edar dari BPOM dan hal tersebut secara tidak langsung bertentangan dengan apa yang di temukan dan di sampaikan oleh BBPOM di Surabaya.
BBPOM Surabaya menyampaikan kepada kami selaku pelapor adanya dugaan salah satu Klinik Kecantikan MS yang ada di pusat Kabupaten Lamongan mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM dan berdasarkan tindak lanjut yang di lakukan oleh BBPOM Surabaya, menemukan 16 produk kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM di Klinik Kecantikan MS Lamongan.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa lalainya dan lemahnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan yang dimana selama ini diduga tutup mata dengan adanya peredaran kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM, padahal kami sebelum melaporkan ke BBPOM Surabaya dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, kami mendatangi Dinas Kesehatan Lamongan dan menyampaikan temuan kami bahwa ada salah satu Klinik Kecantikan MS yang mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar, tapi sampai ada hasil yang dikeluarkan oleh BBPOM Surabaya, pihak Dinas Kesehatan Lamongan masih tetap terkesan tutup mata dengan tidak mengindahkan hasil dari BBPOM Surabaya.
Maka dari itu pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan menggelar aksi demo besar-besaran dan sekaligus melaporkan Klinik Kecantikan MS, Dinas Kesehatan Lamongan dan BBPOM Surabaya ke Aparat Penegak Hukum.