Surabaya, Lintaspena.id – Mantan plt kabid Eksosbud,Agama dan Ormas Bakesbangpol Jawa Timur JF dilaporkan ke gubernur Jawa Timur dalam hal ini Pj gubernur gara-gara melakukan penipuan terhadap rekanan kerja senilai Rp 100 juta. Ulah oknum ini dinilai mencoreng kinerja Pemprov Jawa Timur yang saat ini sedang gencar-gencarnya menegakkan pemerintahan yang bersih.
Menurut, Baihaki Akbar dirinya didatangi oleh korban yang mengatakan penipuan yang dilakukan oleh oknum tersebut berawal ketika korban dijanjikan untuk adanya pengerjaan pekerjaan dengan kode program 8.01.05 (Program pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya).
“Sedangkan program lainnya dengan kode kegiatan 8.01.05.1.01 (kegiatan perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanan bidang ketahanan eksosbud),” katanya senin (8/7/2024). Untuk mendapatkan proyek tersebut, ujar pria yang juga ketum AMI (Aliansi Madura Indonesia) ini, korban menyerahkan fee kepada J orang dekat JF sebesar Rp 100 Juta.
“Setelah diberi fee Rp 100 juta tersebut, ternyata yang bersangkutan tak kunjung beri pekerjaan terhadap korban tersebut. Namun, tiba-tiba muncul SPK (Surat Perintah Kerja) yang ternyata proyek ini fiktif atau realisasinya tak ada. Korban tersebut telah ditipu oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Baihaki mengaku sudah melaporkan aksi yang dilakukan JF tersebut ke pimpinan Bakesbangpol Jawa Timur dan pihak gubernur Jawa Timur. “Bukannya malah di sanksi, namun dipindah ke Bakorwil Bojonegoro. Aksi yang dilakukan oleh saudara JF ini juga sudah meledak di internal Bakesbangpol Jawa Timur, ” jelasnya.
Ditambahkan oleh Baihaki, atas peristiwa yang dialami korban tersebut, pihaknya mendesak pihak inspektorat dan pj gubernur Jawa Timur untuk memberi sanksi terhadap yang bersangkutan. ” Saudara JF telah menipu dan telah merekayasa program yang tak ada pekerjaannya. Tak hanya itu, kami juga akan laporkan ini juga ke Kejati Jawa Timur atas ulah yang bersangkutan,” tandasnya.