Konsultasi Publik AMDAL Pembangunan RSUD Jombang RS Tipe B Di Desa Pandanwangi Berjalan Aman dan Terkendali 

JOMBANG, Lintaspena.id – Konsultasi publik adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun dokumen Amdal sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang merupakan rumah sakit dengan klasifikasi kelas B Pendidikan yang direncanakan akan dilakukan pembangunan yang berada pada lahan seluas kurang lebih 9 Ha dan luas bangunan 10.000 m2 yang berada di Jalan Prof Muh. Yamin, Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Jombang

Dr. dr. Ma’marotus Sa’diyah, M.Kes. direktur RSUD Jombang menjelaskan bahwa RSUD Jombang sebagai pemrakarsa pengembangan pembangunan RSUD Jombang RS tipe B pendidikan melalui Badan Layanan Kabupaten Jombang (BLUD) dan Konsultan pelaksanaan kegiatan pembangunan dari PT. Citra Melati Alam Prima.

“Pembangunan sebuah rumah sakit diperlukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap kesehatan masyarakat, pembangunan tidak hanya dilihat dari segi fisik bangunan, desain bangunan dan yang lainnya tetapi juga dilihat dari pengaruh pembangunan tersebut terhadap lingkungan hidup seperti air limbah yang dihasilkan, perekrutan tenaga kerja dan sebagainya,” paparnya Dr. dr Ma’marotus Sa’diyah, M.Kes pada sambutan acara konsultasi publik AMDAL Rencana Pengembangan Pembangunan RSUD Jombang RS tipe B semalam.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (2/8/2023) pukul 19.00 wib sampai selesai di aula kantor desa Pandanwangi. Kegiatan konsultasi publik dilakukan secara tatap muka. Adapun tahapan pelaksanaan yang dilakukan meliputi :

a) Persiapan meliputi survei lokasi RSUD Jombang RS tipe B dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Pandanwangi.

b) Penyebaran undangan untuk mengundang masyarakat yang berada dibatas lokasi yang terindentifikasi terdampak langsung dengan Amdal.

c) Pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan secara langsung (tatap muka). Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh tim pengabdian dengan memaparkan deskripsi kegiatan, peraturan pemerintah terkait, dampak kegiatan RSUD Jombang terhadap lingkungan hidup.

d) Penyebaran kuesioner kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan terkait dampak positif dan dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan RSUD JOMBANG yang dirasakan oleh masyarakat.

e) Analisa data kuesioner sebagai masukan dalam dokumen Amdal.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup, Direktur RSUD Jombang, Muspika Kecamatan Diwek dan Kecamatan Jombang, perwakilan Desa Jabon, Desa Plandi, Desa Sengon, Kelurahan Jombatan yang terindentifikasi terdampak langsung dengan Amdal. Kegiatan berlangsung dengan aman dan terkendali. (Rn/Mac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *