Jombang, Lintaspena.id – Konsultasi publik penyusunan AMDAL rencana Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang RS tipe B oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pemerintah Kabupaten Jombang selaku Pemrakarsa dan Konsultan dari PT. Citra Melati Alam Prima di Aula Balai Desa Pandanwangi, Rabu (2/8/2023).
Hadir dalam acara Konsultasi Publik Amdal yaitu Dr. dr Ma’marotus Sa’diyah, M.Kes Direktur RSUD Jombang, Muspika Kecamatan Diwek dan Kecamatan Jombang, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Desa Jabon, Desa Plandi, Desa Sengon, Kelurahan Jombatan yang terindentifikasi terdampak langsung dengan Amdal.
Asan, SH Kepala Desa Pandanwangi menyampaikan ucapan terima kepada seluruh yang hadir dalam acara.
“Kami sampaikan terima kasih kepada pihak konsultan yang telah memfasilitasi kegiatan Konsultsi Publik Amdal yang diadakan di Desa Pandanwangi ini, semoga para undangan yang hadir bisa memahami dan mengerti tentang dampak apa saja yang dirasakan nantinya dengan terlaksananya rencana pengembangan RSUD Kabupaten Jombang RS tipe B yang berlokasi di Desa Pandanwangi ini serta diharapkan ikut memberikan saran dan masukkan kepada narasumber agar bisa dapat menjadi pedoman atau bahan pertimbangan bagi Pihak RSUD Kabupaten Jombang ke depan,” kata Kepala Desa Pandanwangi Asan, SH. dalam sambutannya.
Dalam paparan narasumber yang disampaikan oleh Tisna Ayuningtyas menjelaskan bahwa dalam proses Amdal ini pihak pemrakarsa sangat mengharapkan keterlibatan masyarakat untuk memberikan saran, tanggapan serta pendapat dari masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Amdal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal.
“Masyarakat yang ikut serta dalam proses Amdal ini adalah masyarakat yang terdampak, masyarakat pemerhati lingkungan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal,” papar Tisna.
“Adapun tujuan dari melibatkan masyarakat yaitu agar masyarakat mendapat informasi mengenai rencana kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan, agar masyarakat bisa menyampaikan saran, pendapat ataupun tanggapan atas rencana kegiatan tersebut, masyarakat bisa terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait rekomendasi kelayakan rencana kegiatan tersebut serta agar masyarakat bisa menyampaikan saran, pendapat atapun tanggapan atas proses izin lingkungan,” tandasnya.
Dalam kegiatan ini, Masyarakat yang hadir cukup puas atas penyampaian paparan yang disampaikan oleh narasumber, terlihat dari cukup lancarnya kegiatan ini, masyarakat Desa Pandanwangi dan desa sekitarnya ternyata cukup mendukung rencana ini dari beberapa tanggapan maupun saran yang cukup konstruktif, misalnya agar Pemrakarsa bisa menyampaikan ke Pihak RSUD Kabupaten Jombang agar memperhatikan dan mengelola dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat rencana kegiatan tersebut.
Terkait akses transportasi yang hanya ada di depan RSUD saja, akses keluar masuk transportasi hanya satu arah dengan adanya dua jalur, aspek parkir yang sempit lahan parkirnya baik di dalam RSUD maupun disamping RSUD, aspek perekonomian dengan banyaknya Pedagang Kaki Lima di samping RSUD dan diharapkan agar pihak RSUD membuat kios-kios yang bisa ditempati oleh pedagang tersebut, ini beberapa masukan dari masyarakat agar bisa menjadi pertimbangan pihak pengembang.
Pembahasan Konsultasi Publik Amdal ini adalah terkait dengan rencana pengembangan RSUD Kabupaten Jombang RS tipe B pendidikan dengan total luas kurang lebih 9 Ha dan luas bangunan kurang lebih 10.000 M2. Aktivitas yang direncanakan tahap pra kontruksi, tahap kontruksi, tahap operasi, prakiraan dampak yang ditimbulkan dan pengelolaan lingkungan yang direncanakan. (Rn/Mac)