Daerah  

Kupas Tuntas Upaya Melindungi Masyarakat Dari Jeratan Lintah Darat Yang Berkedok Koperasi 

Jombang, Lintaspena.id – Workshop peran serta pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat dari jeratan lintah darat yang berkedok koperasi hari kedua sesi ke empat di hotel Fatma Jombang, Senin (27/11/2023).

Workshop ini disuport sepenuhnya oleh Dra. Rachmawati Peni Sutantri, M.Si. Anggota DPRD Provinsi Jatim Komisi B yang saat ini juga maju caleg DPRD Provinsi Jatim dari Partai PDIP Dapil X (Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Mojokerto) bersama dua narasumber lain yaitu Dr. Sidik Purnama, S.H, M.H. (Advokat) dan Sri Haripriya, S.Pd (Pegiat usaha pariwisata dari Bali)

Peserta workshop hari ini dari Kecamatan Mojoagung, Kecamatan Mojowarno, pelaku UMKM, padagang, kelompok tani, dan kelompok peternak.

Dra. Rachmawati Peni Sutantri, M.Si menjelaskan bahwa rentenir hingga kini masih berkeliaran di tengah masyarakat. “Lintah darat” ini kerap menawarkan pinjaman dengan cara cepat sehingga banyak orang yang kepepet menerima tawaran tersebut. Akhirnya Praktek “lintah darat” dengan kedok koperasi simpan pinjam dinilai sudah meresahkan masyarakat.

Dra. Rachmawati Peni Sutantri, M.Si menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mengembangkan UKMK dan menghindari hutang.

“Saya menghimbau kepada masyarakat semuanya untuk lebih kreatif mengembangkan ide-ide kreatif yang dituangkan dalam UMKM. Cara untuk menghindari hutang seperti Bertaubat kepada Allah, buat Skala Prioritas dalam Melunasi Hutang, Hidup dengan Sederhana, Jual Aset yang Dimiliki, Giat Bekerja,” ungkapnya.

Dr. Sidik Purnama, S.H, M.H. (Advokat) dan Sri Haripriya, S.Pd juga menambahkan untuk berhati-hati antara koperasi ilegal dan koperasi legal harus bisa membedakan.

Wisnu Wardana Salah satu peserta workshop mananyakan ” bagaimana kita bisa membedakan antara koperasi legal dengan rentenir yang berkedok koperasi,” tanyanya.

“Agar terhindar dari penipuan ini mari kita memahami dan mengetahui ciri-ciri penipuan berkedok koperasi (koperasi illegal) yang banyak beroperasi belakangan ini. Berikut ciri-cirinya.

1. Tidak Terdaftar Secara Legal

2. Tidak memiliki izin Usaha Simpan Pinjam

3. Tidak memilili alamat kantor yang jelas dan tidak memiliki papan nama

4. Memberikan Pinjaman Kepada Non-Anggota

5. Menawarkan jasa melalui berbagai media

Koperasi illegal menggunakan berbagai media seperti SMS, Whatsapp, link, situs, media sosial, Google Play Store, atau Apps Store untuk mengirimkan broadcast penawaran kepada masyarakat umum.

6. Menawarkan hasil timbal balik yang tidak rasional

7. Menjanjikan klaim tanpa risiko

8. Memberikan bunga pinjaman yang tidak wajar atau sangat tinggi

9. Penagihan pengembalian pinjaman terdapat unsur paksaan atau melibatkan debt collector,” rinci Dr. Sidik Purnama, S.H, M.H. (Rn/Mac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *