Jombang, Lintaspena.id – Satuan reserse kriminal Polres Jombang menggerebek judi sambung ayam di Dusun Sudimoro Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.
Dalam penggerebekan tersebur satu orang pelaku yang berperan sebagai panitia penyelenggara diamankan oleh petugas Resmob Satreskrim Polres Jombang. Tersangka yakni Totok Hermanto bin Anwar (41), warga Dusun Sudimoro Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.
Kasat reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan penggerebekan judi sabung ayam tersebut terjadi di Dusun Sudimoro Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada awalnya Anggota Resmob Polres Jombang mendapat laporan dari warga masyarakat yang memberikan informasi bahwa di Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Jombang sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam dengan taruhan uang tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
“Kemudian tim resmob Satreskrim Polres Jombang menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan itu,” katanya, Rabu (30/8/2023).
Benar saja, di lokasi tersebut petugas mendapati kegiatan diduga perjudian sambung ayam. Hingga akhirnya diamankan satu orang di lokasi tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita 2 ekor ayam aduan, 1 buah Handphone Merk Vivo warna Hitam sebagai jam dan 1 buah ember warna hijau dan uang tunai Rp 100.000.
Lebih lanjut AKP Aldo mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana judi sabung ayam dengan taruhan uang tanpa izin.
“Dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP,” pungkasnya.