Jombang, Lintaspena.id – Pelaku dugaan pengeroyokan yang terjadi saat penggrebekan di Hotel Cempaka Mas, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada Selasa (24/5/2024) lalu terancam berhadapan dengan hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Dedy Muharman, Kuasa Hukum IF (20) pemuda yang dituding berselingkuh dengan PW (29) saat penggerebekan berlangsung.
Pengacara yang menjabat sebagai Dewan Pakar PERADI Kabupaten Jombang ini menilai, apapun alasannya main hakim sendiri disertai kekerasan tidaklah dibenarkan.
“Ini bisa dikenakan Pasal 170, karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi, pemukulan diperkirakan dilakukan oleh 4 orang,” terangnya, Senin (10/6/2024).
“Selain itu juga ada perusakan Hp milik IF,” sambung dia.
Dedy menjelaskan, hal itu menyusul bahwa ditemukan fakta baru MS (terduga otak pelaku penggerebekan) bukan suami sah si PW (perempuan yang digerebek). “Hal itu kita sudah dapat data dari kelurahan dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Belum ada pernikahan secara sah,” ujarnya.
Praktisi Hukum di Kota Santri ini menginginkan, bahwa penegakkan hukum di Kota Santri ini bisa dilakukan seadil-adilnya. “Kita tegaskan, bahwa setiap orang itu harus memperoleh hak yang secara hukum mempunyai kedudukan yang sama,” tandasnya.
(mac)