Penertiban dan pembersihan Reklame Ilegal dan Kedaluwarsa Ijinnya
Jombang, Lintaspena.id – Pemerintah Kabupaten Jombang, kembali melakukan aksi “bersih-bersih” reklame ilegal dan kadaluarsa, Jumat (07/07/2023) pagi.
Kegiatan razia tersebut dilakukan tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Bapenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang. Razia kesekian kalinya ini dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kali ini Timgab menyasar ratusan reklame ilegal dan kadaluarsa di sepanjang Jalan Adityawarman, Jalan Pahlawan hingga Jalan Hayam Wuruk dan berakhir di area Stadion Merdeka Jombang.
Satu per satu reklame tak berijin dan kadaluarsa di pinggir jalan langsung diamankan ke dalam truk DLH dan Dinas PUPR Jombang. Ratusan banner, spanduk, hingga baliho ukuran kecil dan jumbo, tak luput dari sasaran. Baik reklame milik perusahaan, pribadi, maupun Parpol dan para Caleg.
Bahkan sejumlah petugas dari Dinas PUPR dan DLH Jombang terpaksa menggergaji papan reklame dari kerangka besi dan langsung diangkut menggunakan armada truk yang telah disiapkan.
Tidak hanya itu, banner dan spanduk yang dipasang “asal-asalan” dengan cara dipaku dan dikaitkan menggunakan kawat di pepohonan atau tiang listrik, PJU dan traffic light yang ada pinggir jalan raya juga tak luput dibersihkan.
Menurut Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, aksi sapu bersih reklame ilegal dan kadaluarsa ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Perda dan Perbup tentang reklame.
“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kegiatan Aksi sapu bersih reklame ilegal ini sebelumnya telah dilakukan beberapa kali. Hari ini untuk yang kelima kalinya. Seluruhnya akan kita bersihkan supaya tertib administrasi ijinnya dan tidak asal-asalan penempatannya. Seperti di pepohonan maupun tiang listrik, telkom ataupun traffic light. Semua dilakukan sesuai data dari Dinas Perijinan (DPMPTSP) Jombang. Sehingga razia reklame selalu by data dan terukur,” papar Thonsom.
Dalam razia kali ini, imbuh Thonsom, sekaligus untuk mengedukasi masyarakat. Baik pemilik reklame, pengusaha, maupun para calon wakil rakyat dan parpol, agar setiap pemasangan reklame ada prosedur dan mekanisme ijin yang harus diikuti, dipatuhi dan kewajiban pajak atau retribusi yang harus dibayar.
“Semua ada kaidah, norma dan aturan pemasangannya. Hal itu juga sudah kita sampaikan. Dalam razia kali ini juga untuk mengembaikan fungsi estetika kota akibat pemasangan reklame liar dan asal-asalan”, pungkas Thonsom didampingi Kepala DPMPTSP Jombang, Wor Windari.
(Kris/Mac)