JOMBANG_Lintaspena.id Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol illegal dengan menangkap tiga tersangka di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam operasi yang digelar Selasa (29/4/2025), petugas menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam keterangannya mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan pemasok utama minuman beralkohol di wilayah Jombang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka sudah 3 bulan aktif menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Jombang,” jelasnya.
Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi berinisial AP (33) warga Kabupaten Klaten, AL (27) warga Kabupaten Jombang, dan JK (32) warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Mereka ditangkap saat berada di Jalan Raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Petugas Satnarkoba menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol yang dibungkus dalam karung atau goni 8 karung dan 8 kardus yang disimpan di bagasi di dalam mobil Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 8 karung yang masing-masing berisi 12 botol arak berukuran 1.500 ml, 4 kardus dengan masing-masing berisi 24 botol arak 600 ml, 2 kardus berisi anggur merah dengan 12 botol per kardus, serta 2 kardus berisi minuman merek McDonald dengan 12 botol per kardus.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 716 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merek,” tegas AKBP Ardi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman yang mengandung alkohol ,di Kabupaten Jombang.
Ancaman hukuman bagi pelaku dan pengedar adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20 juta.
“Berdasarkan peraturan daerah Jombang, peredaran minuman keras dilarang, oleh karena itu kita lakukan penindakan tegas,” pungkas Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran minuman beralkohol di sekitar lingkungan kita dan segera melaporkan kepada pihak berwajib.