Polres Jombang Berhasil Meringkus 5 Tersangka Pengedar Sabu Skala Besar, Sabu senilai 350 Juta Lebih Berhasil Disita

Jombang, Lintaspena.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi terpisah. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui AKP Ahmad Yani selaku Kasatnarkoba, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pertama berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial DN di wilayah Mojokerto.

Dari penangkapan DN, petugas berhasil mengembangkan informasi yang mengarah pada penangkapan dua residivis, yakni Acong dan AH. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,7 ons.

“Dari keterangan kedua tersangka ini, kita kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pengedar bernama Ali Fikri di wilayah Jombang dengan barang bukti sekitar 8 gram sabu,” ujar AKP Yani.

Lebih lanjut, Kasatnarkoba menjelaskan bahwa jaringan ini diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang. Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan cara “meranjau” atau meletakkan barang haram di suatu tempat yang telah disepakati, kemudian lokasi tersebut dikirimkan melalui peta kepada pembeli.

Pengungkapan kasus kedua terjadi di wilayah Mojowarno, Jombang. Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran dan transaksi narkoba dengan sistem ranjau di wilayah tersebut, Satnarkoba Polres Jombang melakukan penyelidikan dan penyanggongan.

“Dalam penyanggongan tersebut, petugas mencurigai dua orang dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Dari kedua tersangka yang berinisial IW alias Jeber dan US, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,73 gram,” ungkap Yani.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial Z. Modus operandi yang digunakan pun serupa dengan kasus pertama, yakni sistem ranjau dengan pengiriman peta lokasi barang kepada pembeli.

Dengan pengungkapan dua kasus ini, Satnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 3,5 ons lebih.

Kasatnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Polres Jombang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan wilayah hukum yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Ahmad Yani.

Para tersangka kini diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *