Polres Jombang Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu : Senilai 1.19 M Berhasil Diamankan

Foto: pers rilis di Loby Satreskrim Polres Jombang

Jombang, Lintaspena.id – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) di masyarakat Jombang senilai Rp 1,19 miliar. Uang tersebut berhasil diamankan beserta 4 pengedarnya pada Rabu(22/5/24).

Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, “Peredaran upal itu pertama kali diketahui dari laporan masyarat yang menerima uang palsu sejumlah Rp 5.500.000 dari hasil penjualan daging sapi, Kamis (09/05/2024).

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga akhirnya polisi berhasil mengamankan IR (46). Warga Desa/Kecamatan Bareng, Jombang ini menggunakan uang palsu(upal)untuk membeli daging sapi, “Dari tangan (IR) dilakukan penggeledahan di rumahnya, ada uang palsu sebesar Rp.16.500.000,”Ungkapnya.

Dari penangkapan IR itu, polisi berhasil mengungkap 2 pengedar upal lainnya. Yakni SW (60), warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan ST(58), warga Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Keduanya ditangkap di Taman Mojoagung, Jombang.

“Dari penangkapan ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti upal senilai Rp 33.700.000 yang disimpan di rumah ST. Penangkapan 3 pengedar upal itu, lantas tidak membuat polisi berpuas diri dengan berbekal pengakuan para pelaku tersebut, polisi berhasil menemukan penjual upalnya, Ia adalah BB (41), warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jateng.

Menurut Akp Sukaca menjelaskan, IM, Sk dan ST membeli uang palsu(upal) kepada BB sejumlah Rp 70 juta, uang palsu ia beli seharga Rp 20 juta.

“Bahwa uang yang diterima mereka bertiga dari tangan BB sebesar Rp 70 juta uang palsu. Dan berhasil mereka edarkan sebesar Rp 50.200.000, dan sudah kami amankan dan untuk sisanya 19.800.000 masih beredar di masyarakat,” ungkapnya.

Dari penangkapan seluruh pengedar uang palsu(upal) itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 senilai Rp 1.190.200.000. Saat ini, keempat pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dengan denda maksimal Rp 50 juta rupiah,”Tambahnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *