Jombang, Lintaspena.id – Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi kembali menjaring keluhan masukan masyarakat di Jombang melalui program Jumat Curhat yang digagas oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Kali ini bersama Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jombang dengan Penanggung jawab Jumadi. Bertempat di JCC (Jombang Comand Center) Polres Jombang, Jumat (17/5/2024).
Kapolres Jombang hadir didampingi Kasat lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Kasat Reskrim AKP Sukaca, Kasatintelkam AKP Budi Santosa, Kasat Resnarkoba, Kasat Binmas dan Personil Sat Binmas Polres Jombang.
“Jumat Curhat ini merupakan sarana untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat, termasuk terkait layanan oleh kepolisian,” kata Kapolres Jombang.
Ia mengatakan Kegiatan Jumat Curhat ini juga sebagai ajang silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat, untuk menampung curhatan yang nantinya akan dicarikan upaya solusinya. Dalam kegiatan ini, diharapkan dapat berlangsung secara dua arah mendiskusikan beberapa hal penting yang menjadi topik utama.
“Mendengarkan keluhan-keluhan serta masukan dari masyarakat untuk kemajuan Institusi Polri dan juga agar terjaganya situasi kamtibmas,” ujarnya.
Sebagaimana diharapkan oleh masyarakat, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan Polri, sehingga bisa benar-benar menjadi pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Pengurus PGRI Jumadi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Jombang atas ketersediaannya menerima agenda silaturahmi dan berharap PGRI Jombang dapat bersinergi dengan Polres Jombang secara berkelanjutan.
Adapun tujuan silaturahmi tersebut adalah perkenalan para pengurus sehingga saling memahami dan mengerti. Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan dan tanyakan diantaranya mengenai adanya payung hukum antara guru dengan peserta didik.
Atas pertanyaan tersebut, Kapolres Jombang menanggapi bahwa Keluhan keluhan dari masyarakat kita juga meminta masukan dan saran. Terkait kasus yang sedang berjalan kepada Ibu Khusnul Qotimah, dibalik ini saya dapat memberi pencerahan hukum dan penjelasan.
“Posisi saya saat ini adalah berada di tengah untuk memunculkan win win solution dalam pemecahan masalah. Berharap bapak bapak dapat menyentuh rasa empati dari keluarga pelaku dan yayasan terhadap bagaimana perasaan dan kondisi yang dialami oleh korban,” jelas Kapolres Jombang.
Salah satu pengurus PGRI Asto Prayitno menyampaikan bahwa beberapa waktu waktu lalu, Kami diundang oleh Dinas untuk berdiskusi terkait masalah ini, pada prinsipnya sesuai dengan anggaran dasar pada PGRI bahwa wajib hukumnya untuk melindungi profesi Guru. Faktanya di lapangan kami terbentur oleh akses. Kami ingin sowan dan berdiskusi kepada Yayasan.
Kapolres Jombang menanggapi bahwa Langkah bapak bapak untuk mencoba berdiskusi kepada pihak Yayasan sudah sangat betul, kami memohon agar diberikan warning kepada Yayasan untuk berempati terhadap keluarga korban.” Jelasnya.
Dirinya mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.
“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” imbau Kapolres Jombang. (humas/mac)