Jombang, Lintaspena.id – Upaya serius Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang dalam pemberantasan rokok ilegal, ternyata tak “main-main”. Hal ini terbukti dari keberhasilan dua institusi tersebut dalam mencegah distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jombang dan sekitarnya. Kali ini tim gabungan dari Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang berhasil mengamankan sebuah bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang memuat puluhan ribuan rokok ilegal siap edar.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku penyelundupan rokok ilegal menggunakan sarana bus AKAP, agar tidak terendus petugas. Namun berkat kejelian petugas Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang, upaya distribusi rokok ilegal yang akan diedarkan di wilayah Jawa Barat, berhasil digagalkan. Lokasi penyergapan distribusi rokok ilegal terjadi di pintu keluar exit tol Tembelang Jombang.
Hasil penyergapan cukup lumayan. Petugas Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang berhasil mengamankan sedikitnya 22.480 batang rokok tanpa cukai.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin, penindakan distribusi rokok ilegal ini berdasarkan informasi akurat dari intelijen. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang bergegas melakukan pengejaran dan menghentikan sebuah bus sebagai sarana pengangkut rokok ilegal.
“Hasilnya cukup signifikan. Tercatat sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan petugas gabungan. Diperkirakan nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp.28.212.400,- dan potensi kerugian negara senilai Rp19.336.060,-,” ungkap Syaiful.
Sementara itu Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengapresiasi kerjasama dan sinergitas antara Bea Cukai Kediri bersama institusinya. Sebab upaya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sudah diterapkan dalam wujud nyata penindakan di lapangan berupa penggagalan rokok ilegal di wilayah Jombang. Melalui upaya sinergi antara Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang, lanjut mantan Camat Gudo ini, diharapkan mampu meminimalisir peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat. Sekaligus sebagai pembelajaran pada masyarakat agar tidak sembarangan memproduksi rokok ilegal. Karena melanggar aturan hukum.
Thonsom secara rinci menyebutkan resiko hukum yang akan dirasakan para produsen rokok ilegal alias rokok polos tanpa cukai. Ancaman pidananya penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
Kemudian rokok dengan pita cukai palsu, bisa di pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjaranya selama 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Selanjutnya, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya, pidana penjara selama 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Terakhir, untuk rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Thonsom mengungkapkan, bahwa pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang dibagikan kepada daerah-daerah penghasil cukai dan/atau tembakau.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,” pungkas Thonsom.
(Kris/Mac)