Jombang, Lintaspena.id – Kasus laporan dugaan suami melakukan perkawinan dengan perempuan lain tanpa adanya izin istri di Jombang, Jawa Timur terus bergulir
Pasca adanya laporan yang disampaikan oleh Titik Indari (46) asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada hari Rabu (20/11/2024) atas dugaan tindak pidana perkawinan yang dilakukan oleh suaminya yang berinisial AY.
Kuasa Hukum Titik Indari, Beny Hendro Yulianto SH menjelaskan, pemanggilan terhadap kliennya oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, itu untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan.
“Dalam hal ini klien kami sebagai saksi pelapor, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian tadi ada 17 pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami, pertanyaan dari penyidik tadi berisi tentang seputar kronologi awal terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana perkawinan yang terhalang yang sebelumnya dilaporkan oleh klien kami,” kata Beny Hendro kepada wartawan Senin (25/11/2024) siang.
Lebih lanjut dikatakan Beni Hendro pihaknya meyakini bahwa tindakan yang dilakukan terlapor terhadap kliennya itu memenuhi unsur pidana.
“Kami selaku kuasa hukum dari saudari Titik Indari yakin bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terlapor memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud Pasal 279 KUHP. Bahkan tidak menutup kemungkinan, terlapor beserta oknum dari pihak lain bisa dijerat pasal tentang pemalsuan dokumen karena dalam kasus ini ada temuan bukti yang mengindikasi adanya dugaan pemalsuan dokumen,” tandasnya.
Sebelumnya, Seorang perempuan bernama Titik Indari (46) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur melaporkan suami sah inisial AY ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.
Laporan Titik telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2024.