Pendampingan Hukum Terdakwa Ahmad Umar Dalam Perkara Pasal 372 dan 378 Dipercayakan Pada Law Firm Sahud and Asociate

Jombang, Lintaspena.id – Law Firm Sahud and Asociate yang diketuai oleh Syahrial Saragih, SH.,M.H. beralamat kantor di jalan Raya Mojoagung – Sumobito No. 05 Desa Mancilan Mojoagung Jombang, berikan pendampingan hukum dalam kasus yang dialami terdakwa Ahmad Umar dalam perkara penggelapan dan penipuan.

Syahrial Saragih, ketua law Firm Sahud and Asociate saat ditemui awak media mitrajustice dan lintaspena.id di Pengadilan Negeri Jombang mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Umar (54) warga Desa Gongseng Kecamatan Megaluh memberikan kuasa mempercayakan kasusnya kepada law Firm Sahud and Asociate.

“Terdakwa Ahmad Umar memberikan kuasa kepada kami dan tim dalam perkara No 330/Pid.B/2023/PN.Jbg di Pengadilan Negeri Jombang,” kata Saragih saat ditemui awak media di PN Jombang, Rabu (27/9/2023)

Tim Pendampingan hukum dibawah naungan Law Firm Sahud and Asociate dalam perkara ini terdiri dari:

1. Syahrial Saragih, SH.,M.H (NIA Pkp PARI: 0345)

2. Fidya Muhammad, SH. (NIA Pkp PARI: 0327)

3. Agus Khoirul Huda, SH,.M.H. (NIA PERADI 02.11157)

4. Mercury Wahyudi, SH. (NIA PERADI 00.12298)

“Terdakwa Ahmad Umar dalam perkara 372 dan 378, kami fokus ke pembuktian untuk berusaha menuju ke akses perdata,” imbuhnya.

“Untuk masyarakat Jombang Khususnya dan di luar Jombang umumnya jika ingin mendapatkan konsultasi hukum online gratis atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi, silahkan menghubungi kami di TLP/hp 0812-1660-859/0823-3330-3106, Kantor Law Firm. Sahud & Asociate yang beralamat di jalan Raya Mojoagung – Sumobito No. 05 Desa Mancilan Mojoagung Jombang. Firma Sahud & Asociate ini telah berbadan hukum resmi, ” pungkasnya. (Mac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *