Awas Penipuan Mengaku Debt Collector Ternyata Begal Rampas Motor di Jalan

NGANJUK : Linaspena.id –  Telah terjadi perampasan, seorang pengendara sepeda motor yang dihentikan oleh pria mengaku dari juru tagih leasing atau debt collector.  Namun ternyata penjahat yang merampas motor di jalan. Kejadian ini merupakan penipuan yang mengatasnamakan leasing atau lembaga pembiayaan.

Kronologi kejadian pemilik motor ingin menengok orang tuanya. Berangkat dari rumahnya Bodor Ngepeh pada sore hari memakai motor Yamaha Lexi Nopol AG 6603 VAB. Kemudian saat berada di daerah jalan raya pesu dekat SPBU Sekarputih dipepet oleh empat orang berbadan tinggi yang mengedarai sepeda motor Vario sama honda beat berwarna putih.

Lalu sang pelaku menyebut dia berasal dari leasing dan ingin menarik motor. Kebetulan nama yang disebut oleh pelaku sama seperti sang pemilik motor. Sehingga pengendara berhenti. Kemudian pelaku merampas motor tanpa basa basi motor di bawah kabur.

Jadi ini motor pribadi ida mau menengok orang tuanya sekitar jam 15.00 sore. Nah pas di daerah pesu jalan raya, ida di pepet OTK lalu berhenti,” keterangan ida. Rabu (29/11/2023).

“Si pelaku ini bilang kalau dia dari leasing, karena pas di berhentikan dia nyebut Motornya lama gak ngansur alias macet kridit.

Kejadian seperti ini sebetulnya bukan pertama kali terjadi. Entah itu debt collector yang sedang menjalankan tugas menarik motor sampai modus penipuan berpura-pura sebagai penagih.

Untuk itu pemilik motor harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.

Mengatakan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya harus membawa surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,”

Bisa dikatakan surat dari pengadilan merupakan bukti juru tagih untuk melakukan penyitaan. Jika tidak ada’ maka pemilik berhak menolak ‘ ( Irno )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *