Demo Penolakan Pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Surabaya, Tidak Sesuai Resume Kesepakatan Sebelumnya

Surabaya, Lintaspena.id – Demo oleh kelompok masyarakat tentang penolakan pembangunan gereja Kristen Indonesia/ GKI Surabaya. Pada hari Kamis (28/3/2024) pukul 10.00 WIB sd selesai bertempat di halaman kantor Kecamatan Lakarsantri Surabaya.

Hadir dalam demo Kapolsek Lakarsantri (Kompol M. Akhyar), Danramil, Camat, Lurah, Kasatpol PP Dan jajaran anggota polsek dan koramil Lakarsantri.

Menurut Aji Wiyono selalu korlap menyampaikan bahwa pada tahun 2011 telah terjadi kesepakatan bersama antara pengurus, tokok agama, tokoh masyarakat, pengurus gereja, pihak citraland, polsek, koramil, camat, lurah sesuai resume rapat menerangkan bahwa pembangunan gereja tersebut bisa dilanjutkan pembangunannya dengan catatan harus dipindah atau digeser dari lokasi yang semula direncanakan.

Namun dengan berjalannya waktu sehingga pada tahun 2024 tepatnya bulan Maret 2024 dari pihak pengurus Gereja Kristen Indonesia / GKI Surabaya melaksanakan pembangunan gedung dikarenakan pihak pengurus GKI merasa sudah mendapatkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan atau Perijinan Pembangunan Gedung dari instansi terkait Pemerintah kota Surabaya.

Setelah dilakukan mediasi antara Kapolsek, Camat dengan kelompok pendemo, Kapolsek dan Camat menghimbau dan memberi masukan apabila kelompok pendemo ini tetap bersih kukuh menolak pembangunan gereja tersebut maka alangkah baiknya ditempuh sesuai hukum yang berlaku dengan cara mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

“Kami sabagai Kapolsek tidak bisa berbuat banyak untuk menghentikan pembangunan tersebut dikarenakan pihak gereja sudah mengantongi perijinan yang dikeluarkan oleh instansi terkait pemerintah kota Surabaya, ungkap Kompol M. Akhyar.

Lanjut nya, “Sekali lagi saya menghimbau didalam melakukan demo jangan sampai terjadi anarkis, pengerusakan dan lainnya yg dapat menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat”.

“Semua permasalahan itu bisa diselesaikan secara musyawarah melalui mediasi kedua belah pihak”, Pungkasnya. (M.KH, ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *